Kabar putusan bebas Rahudman Harahap dari segala tuntutan memang mengagetkan semua pihak. Tak terkecuali Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri. Kabar yang beredar, jabatannya terancam copot begitu Rahudman kembali aktif sebagai Walikota Medan.
Pasalnya, Sekda Syaiful Bahri sebelumnya pernah membuat kecewa Rahudman Harahap. Kalangan wartawan di Balaikota Medan sudah lama mencium ketidakharmonisan keduanya.
Sumber Medanbagus.Com menyebutkan, saat Rahudman masih duduk di kursi terdakwa, Saiful Bahri dianggap tak loyal kepada atasannya itu.
"Dia terlalu yakin jika Rahudman akan divonis bersalah. Bahkan di kalangan SKPD dan Camat, dia sering menjelek-jelekkan kinerja Rahudman," sebut sumber yang dekat dengan Rahudman.
Karena dasar itu, isu mutasi jabatan Sekda pun seketika mencuat pasca vonis Rahudman. Kabar yang beredar, posisi Syaiful Safri termasuk diantara sejumlah pejabat SKPD Pemko Medan yang akan dirombak begitu Rahudman aktif kembali sebagai walikota.
"Dari sekian banyak pejabat Pemko yang memberi ucapan selamat, saya tidak melihat Sekda datang ke rumah dinas sore tadi," tambahnya.
Kabar lain yang diperloleh wartawan, Syaiful Bahri juga terpaksa pulang mendadak dari Lebaran di kampung halaman Kamis (15/8/2013) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wib. Belum jelas alasan mengapa Sekda pulang lebih awal.
Bahkan pagi harinya Sekda bersama Plt Walikota Dzulmi Eldin, asisten, staf dan sejumlah camat menggelar rapat 'kilat' di Ruang Rapat I, di Balaikota Medan. Agenda rapat dikabarkan membahas tentang kebijakan dan antisipasi kemungkinan bebasnya Rahudman.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8/20013) siang, membebaskan terdakwa Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Rahudman dari segala dakwaan dan tuntutan kasus korupsi, karena memang tidak terbukti.
Dalam kesempatan itu, ketua Majelis Hakim Sugianto juga minta nama baik Rahudman Harahap dapat direhabilitasi secepatnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Dwi Aries Sudarto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Rahudman. [ded]
KOMENTAR ANDA